Nasional

Usai Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Kamis Besok

LiveNews – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pada Kamis (19/10/2023) besok. 

“Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, sidang kasus yang menjerat Lukas kembali digelar oleh pengadilan setelah sebelumnya eks politikus Partai Demokrat itu sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sejak 7 Oktober 2023.

Ali menyebut setelah dibantarkan di rumah sakit, Lukas Enembe sudah dapat menjalani rawat jalan.

Baca Juga:Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini

“Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter,  sejauh ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah bisa rawat jalan,” jelasnya.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas penjara 10 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa KPK pada Rabu 13 September 2023.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Selain terjerat kasus gratifikasi dan suap, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga:Masih Dirawat Di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Baca Juga:   Mengenal Ruang Bersejarah Tempat SBY Sambut Anies: Saksi Kemenangan Pilpres 2 Periode

Related Articles

Back to top button