Nasional

Panglima TNI Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur

LiveNews – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan tiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM di kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dipecat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Yudo merasa prihatin atas kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin,” ujar Julius dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Julius menyampaikan Panglima TNI memastikan dan memerintahkan agar tiga prajurit itu dipecat dari kesatuan.

Baca Juga:Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Legislator Minta Pelaku Dihukum Berat

“Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI,” kata Julius.

Tiga Prajurit Tersangka

Sebelumnya Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).

Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:Imam Masykur Tewas usai Diculik dan Disiksa Anggota Paspampres, PPTIM Desak Pelaku Dihukum Berat: di Luar Nalar Kami!

“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” imbuhnya.

Baca Juga:   Bacaan Sholat Isya Lengkap, Niat hingga Tasyahhud dengan Tulisan Arab Latin Serta Terjemahan

Related Articles

Back to top button