Nasional

Sudah Tak Berstatus Ibu Kota Negara, Jakarta Tidak akan Gelar Pilkada untuk Wali Kota atau Bupati

LiveNews – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat wali kota dan bupati tetap tidak akan dilaksanakan di Jakarta. Hal ini masih berlaku meski Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota di tahun 2024 nanti.

Ketentuan ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berdasarkan ayat 2 pasal 14 rancangan aturan itu, wali kota dan bupati akan tetap diangkat oleh Gubernur Jakarta, seperti yang sudah berlaku saat ini.

“Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” demikian bunyi aturan itu, dikutip suara.com pada Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai tugas para wali kota dan bupati di wilayah administrasi akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta.

Baca Juga:Murah dan Anti Pungli, PKS Sarankan Pemprov Bikin KTP Digital Usai DKI Jadi DKJ

Meski demikian, ketentuan ini belum pasti diterapkan. Ketua Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, draf RUU DKJ masih dalam pembahasan lebih lanjut.

“Iya draft yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draft, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan,” kata Pantas.

Bersama Pansus, Pantas menyebut akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jakarta untuk selanjutnya dipelajari pemerintah pusat bersama Kemendagri.

“Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Baca Juga:Status DKI Jadi DKJ Apa Maksudnya? Jakarta Bukan Ibukota Lagi Jika Ada IKN

Baca Juga:   Usai Temui Surya Paloh, Lanjut Sowan Ke SBY: Anies Minta Saran Soal Strategi Pemenangan

Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).

Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” kata Sri Mulyani.

Related Articles

Back to top button