Nasional

Yakin Cak Imin Tak Akan Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Saya Nguping

LiveNews – Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Cak Imin sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi, dan menurut logika saya kayaknya sih ndak mungkin jadi tersangka,” kata Mahfud kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Mahfud mengatakan sejauh ini tidak tampak adanya potensi Cak Imin ditetapkan sebagai tersangka. Sebab Cak Imin, kata Mahfud, tidak terlibat dalam secara langsung dalam kasus korupsi ini.

“Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama kalau terlibat mestinya sudah dulu (dijadikan tersangka),” ujar Mahfud.

Baca Juga:Mahfud MD dan Khofifah Ternyata Sudah Bicara Empat Mata dengan Megawati, Bahas Kans Jadi Cawapres Ganjar?

Keyakinan Mahfud mengenai Cak Imin tidak akan dijadikan tersangka berasal dari laporan KPK.

“Sepengetahyan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” sebut Mahfud.

“Hampir logika hukum saya ndak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat,” lanjutnya.

Cak Imin Diperiksa KPK

Cak Imin sempat menjalani diperiksa KPK pada Kamis 7 September 2023. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemeriksaan Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan kekuasaan.

Baca Juga:Elektabilitas Anies Merosot Setelah Pilih Cak Imin Jadi Bakal Cawapres, NasDem: Perang Belum Dimulai

Sebagaimana diketahui Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.

Baca Juga:   Konser Coldplay di GBK Besok, Transjakarta Tambah Jam Operasional hingga Pukul 01.00 WIB

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli.

Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” ujarnya.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan TKI.

Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi karena komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka di kasus tersebut.

Related Articles

Back to top button